Allah Swt berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabola menetapkan hokum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat.”
Dalam ajaran Islam, berhutang bukanlah sebuah hal yang tercela. Utang-piutang merupakan muamalah yang diperbolehkan. Namun, dalam penerapannya harus ekstra hati-hati karena perkara hutang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan juga sebaliknya, bisa juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
”Barang siapa yang mengambil harta orang-lain (berhutang) dan berniat akan membayarnya, maka Allah akan menunaikan akan niatnya itu. Tetapi barang siapa yang mengambilnya dengan niat akan membinasakannya (dengan tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhori)
Berkaitan dengan hutang, ada sebuah kisah yang memberi pengajaran kepada kita tentang tanggung jawab membayar hutang dan keutamaannya. Abu Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah Saw menuturkan tentang seorang laki-laki yang ada di kalangan bani Israil yang ingin meminjam uang sebanyak 1000 dinar kepada temannya. Teman yang akan dipinjaminya berkata, “Datangkanlah terlebih dahulu beberapa saksi, maka saya akan mengabulkan permintaanmu!”
Laki-laki tersebut berkata, “Cukup Allah sebagai saksi”.
“Datangkanlah penjamin!” Kata orang yang akan meminjamkannya. “Cukup Allah sebagai penjaminnya!” Jawab laki-laki itu.
“Kalau begitu, engkau benar dan bisa dipercaya”. Akhirnya laki-laki itu mendapatkan pinjaman dengan jatuh tempo pembayaran yang ditentukan.
Suatu hari, laki-laki yang mendapatkan pinjaman pergi ke laut dengan tujuan pergi membayar hutang. Namun, Ia tidak menemukan perahu satupun yang akan berlayar menuju daerah yang dimaksud. Oleh karena itu, maka Ia mengambil sepotong kayu lalu melubanginya. Kemudian ia meletakkan uang sebanyak 1000 dinar dan sepucuk surat dalam lubangnya. Ia juga tidak lupa meratakan kayu tersebut supaya lubang tidak terlihat. Setelah itu Ia berkata,
“Ya Allah, Engkau mengetahui bahwa saya telah meminjam uang sebanyak 1000 dinar kepada seseorang. Ia meminta kepadaku untuk menghadirkan penjamin dan saya mengatakan ‘Cukup Allah sebagai penjamin’ dan Ia pun menerima Engkau sebagai penjamin. Dan Ia pun meminta kepadaku untuk menghadirkan saksi, dan saya katakan bahwa cukup Engkau lah yang menjadi saksi. Sejak tadi saya sudah berupaya menemukan perahu yang dapat membawaku untuk menyerahkan uang ini kepadanya. Namun sebagaimana telah Engkau ketahui bahwa tidak ada satupun perahu yang datang. Sekarang, saya menitipkan kepada-Mu kayu ini yang berisi uang di dalamnya.” Setelah itu, Ia melemparkan kayu yang berisi uang dan sepucuk surat ke laut hingga terbawa arus air. Lalu Ia berpaling dari pantai itu dan menarik dirinya untuk pulang ke tempat tinggalnya.
Sementara itu, laki-laki yang mengutangkan sedang menunggu kendaraan yang membawa titipan piutangnya itu. Namun tiba-tiba muncul kayu di hadapannya. Ia pun mengambil kayu tersebut untuk dijadikan sebagai kayu bakar. Ketika Ia membelah kayu itu, ternyata di dalamnya terdapat uang 1000 dinar dan sepucuk surat. Ia pun mengambil uang tersebut. Suatu hari, Ia mengunjungi orang yang pernah meminjam uang kepadanya sambil membawa uang yang diambilnya dari kayu, “Apakah engkau mengirimkan sesuatu untukku?” Orang tersebut menjawab, “Aku telah memberitahumu bahwa saya tidak menemukan satupun perahu, maka saya mengirimkan lewat kayu”. Peminjam uang kemudian berkata, “Sesungguhnya Allah telah menunaikan kewajibanmu melalui kayu itu. “Meminjam atau berhutang bukanlah sebuah masalah. Yang menjadi masalah sebenarnya apabila tidak amanat dalam mengembalikan hutang. (Lanjut bagian 2)