Indonesia memang dikenal menjadi negara yang mempunyai keberagaman. Baik itu agama, suku, budaya dan lain-lain. Memang, kita dianjurkan untuk saling toleransi antar umat beragama. Tetapi hanya sebatas toleransi tidak sampai mengusik Aqidah dan keyakinan masing-masing. Contohnya dalam pernikahan.
Pernikahan antara individu yang memiliki keyakinan agama yang berbeda sering menjadi topik pembicaraan yang kontroversial dan menarik di berbagai lapisan Masyarakat. Banyak pasangan menghadapi tantangan unik ketika mereka memutuskan untuk menjalin hubungan dengan seseorang yang berasal dari latar belakang keagamaan yang berbeda.
Beberapa orang meyakini bahwa cinta memiliki kekuatan untuk mengatasi segala perbedaan, termasuk perbedaan keyakinan agama. Namun, ada juga pandangan yang berpendapat bahwa perbedaan agama dapat menciptakan konflik dalam hubungan tersebut.
Berdasarkan tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag) terdapat beberapa ayat yang telah menegaskan bagi seorang muslim yang menikah dengan perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan lelaki musyrik, kecuali mereka telah beriman atau memeluk agama Islam. Walaupun keduanya memiliki wajah yang cantik, rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya.
Dengan semakin kompleksnya dinamika masyarakat, menjadi penting untuk memahami berbagai perspektif dan menghadapi tantangan yang muncul dalam hubungan romantis yang melibatkan perbedaan keyakinan agama. Seorang Muslim diwajibkan untuk menikah atau menjalin hubungan dengan individu yang juga beragama Islam, dan dilarang menikah dengan orang musyrik atau berbeda agama berdasarkan prinsip hukum pernikahan dalam Islam.
Walaupun kita diminta untuk hidup rukun dan berdampingan dalam konteks beribadah, namun haram bagi umat muslim apabila menikah dengan seorang non muslim. Walaupun beberapa ulama memperbolehkan pernikahan beda agama, di Indonesia sendiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengharamkan tindakan tersebut.
Islam selalu memberi hikmah dalam segala hal, termasuk saat melarang aktivitas pacaran terutama menikah beda agama.
- Melarang tindakan pacaran bertujuan untuk menghindarkan seseorang dari perbuatan zina, karena pacaran seringkali dipenuhi oleh perasaan cinta dan nafsu, yang dapat membawa seseorang terjerumus dalam perbuatan zina.
- Menyingkirkan kemungkinan terjadinya pernikahan antara individu berbeda agama, yang tidak dianjurkan bahkan dilarang dalam ajaran Islam, karena tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam.
- Meningkatkan iman dan taqwa dengan patuh terhadap perintah Allah SWT untuk menjauhi zina.
- Mencegah konflik dalam lingkup keluarga dan menjaga kehormatan orang tua, khususnya keluarga seorang Muslim.
Itulah beberapa hal terkait pernikahan beda agama menurut pandangan Islam, bahwa ajaran Islam telah mewajibkan seorang muslim menikahi sesama umat muslim dan mengharamkan menikahi seseorang yang berbeda agama.