SAH TIDAKNYA BERWUDHU DAN SHOLAT MENGGUNAKAN BARANG CURIAN SERTA WUDHU SAAT KEDINGINAN

HUKUM WUDHU

Pertanyaan  :

Apakah sah orang yang sholat, namun wudhunya menggunakan air curian dan pakaian hasil curian? Semisal orang di gunung dan tidak betah dengan air dingin itu, apakah boleh dia mengganti wudhu dengan tayamum?

Jawaban      :

Abu Umar al-Dibyan dalam kitab Ahkam al-Thaharah mengatakan terdapat tiga pendapat mengenai hukum berwudhu menggunakan air curian, di antaranya;

Pertama; wudhu hasil air curian berdosa, namun wudhunya sah dan dapat menghilangkan hadas dan kotoran. Kebanyakan ulama fikih menggunakan madzhab ini, madzhab malikiyah, hanafiyah dan syafi’iyah. Imam al-Dasuki dalam Hasyiyah-nya juga menerangkan bahwa wudhu atau bersuci tetap sah tapi pelaku berdosa sebab hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Kedua; tidak sah bersuci atau wudhu dengan air curian dan tidak mengangkat hadas akan tetapi air tersebut tetap bisa menghilangkan kotoran.sebagian madzhab hanabilah menggunakan ini.

Ketiga; wudhu menggunakan air curian tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadas, namun hanya bisa menghilangkan kotoran. Ini pendapat yang terkenal dalam mazhab hanabilah di antaranya pendapat Ibnu Hazm.

Sebagaimana Syaikh al-Utsaimin dalam kitab al-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ menyebutkan terdapat dua pendapat. Pertama, mengatakan bahwa wudhu tidak sah karena hasil curian haram dipergunakan. Sedang pendapat kedua menyatakan wudhu tetap sah. Sebagaimana yang telah disebutkan.

وَلَوْ تَوَضَّأَ بِمَاءٍ مَغْصُوْبٍ فَلَا يَصِحُّ الْوُضُوءُ عَلىَ الْمَشْهُورِ مِنَ الْمَذْهَبِ؛ لِأَنَّ المَاءَ الْمَغْصُوْبَ يَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُهُ وَالْقَوْلُ الثَّانِيْ: وَهُوَ اَلرَّاجِحُ: أَنَّهُ يَصِحُّ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِمَاءٍ مَغْصُوْبٍ مَعَ الْإِثْمِ، وَعَلَيْهِ ضَمَانُهُ لِصَاحِبِهِ

Artinya : “Seandainya berwudhu dengan air hasil curian maka tidak sah wudhunya menurut pendapat yang masyhur dari mazhab Hambali, karena air curian haram digunakan. Pendapat kedua, yaitu pendapat yang rajih; sah berwudhu dengan air curian tapi orang tersebut menanggung dosa”.

Dengan Demikian hukum shalat yang menggunakan wudhu dan pakaian hasil curian pun terdapat 3 pendapat sebagaimana wudhu dengan air curian tersebut. Yakni shalatnya sah tapi berdosa karena mencuri dan bisa menjadi tidak sah sama sekali dan harus mengulang shalatnya.

Jika sangat berbahaya bagi tubuh maka wudhu bisa diganti dengan tayamum. Karena hal yang membolehkan tayamum yakni karena tidak ada air dan karena air itu membahayakan bagi tubuh. Dalam contoh kasus ini misalnya, kedinginan yang dapat membahayakan tubuh. Akan tetapi juga ada jalan tengahnya bila tetap menggunakan air, yakni airnya dihangatkan terlebih dahulu. Imam as-Syafi’i memperbolehkan berwudhu dengan air dingin yang telah dihangatkan. Seperti yang tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi menuturkan bahwa,

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، وَالتَّطَهُّرُ بِهِ جَائِزٌ

Artinya, Imam Syafi’i RA berkata, “Bahwa setiap dari laut, baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci,” ( Al-Mawardi, Al-Hawi fi Fiqhis Syafi’i, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-1, 1414 H/1994 M, juz I, halaman 39).

Jadi kesimpulannya, dingin bisa jadi alasan untuk mengganti wudhu dengan tayamum, namun dengan syarat dingin tersebut dapat membahayakan tubuh. Jika dingin tersebut tidak membahayakan tubuh, maka tayamum tidak diperbolehkan.

Bagikan