MAKSUD DARI SEKUFU’ ATAU KESEPADANAN

SEKUFU’ ATAU KESEPADANAN

Pertanyaan :

Apakah perihal sekufu’ itu syarat dari mencintai atau dari menikahi?

Jawaban :

Istilah sekufu’ maksudnya adalah sepadan, sesuai, semisal. Sepadan disini adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri satu dengan yang lainnya, dan kesepadanan yang dimaksud bisa ditinjau dalam banyak aspek. Kadang kala kesesuaian itu bisa dilihat dari fisik. Jika ada laki-laki yang ganteng semestinya ia sepadan dengan gadis yang cantik. Jika ada perempuan yang berdarah biru, biasanya ia juga akan sepadan degan laki-laki yang juga berdarah biru. Jika ada laki-laki terpelajar ia akan pas jika menikah dengan perempuan yang juga berpendidikan.

Walaupun ada saja cinta yang terhambat yang jika kita amati seakan antara keduaya tidak ada kesesuaian yang nyata. Tidak sedikit perempuan cantik justru menikah dengan laki-laki yang biasa saja (untuk tidak menyebut jelek), pun begitu dengan laki-laki kaya, kadang malah menyukai perempuan yang biasa-biasa saja. Dalam Madzhab Hanafi yang dimaksud dengan sekufu’ adalah kesepadanan antara perempuan dan laki-laki dalam enam hal: Nasab, Islam, pekerjaan, merdeka atau budak, kualitas beragama, dan starata ekonomi.

Dalam Madzhab Maliki yang dimaksud dengan sekufu’ disini adalah kesamaan (al-mumatsalah) dalam dua hal, yaitu kesamaan dalam kualitas beragama dimana seorang muslim harusnya berjodoh bukan dengan yang fasik, dan yang kedua kesamaan dalam kesehatan jasmani. Keterangan seperti ini bisa ditemukan dalam kitab Taj Al-Iklil (jilid 3, ha.  460). Adapun dalam madzhab Syafi’i seperti yang dijelaskan dalam Al-Majmu’ (jilid 2, hal. 39) yang dimaksud dengan sekufu’ adalaha kesamaan dalam empat hal; kesamaan dalam nasab, agama, starata sosial (merdeka atau budak), dan pekerjaan.

Sedangkan dalam madzhab Hanbali , Al-Mawardi dalam Al-Inshaf (jilid 8, hal. 108) sekufu’ yang dimaksud adalah kesamaan dalam lima hal: Agama, pekerjaan, starata ekonomi, status sosial (merdeka atau budak), dan nasab. Semua sifat-sifat diatas masih dalam perdebatan diantara para ulama, untuk lebih jelas pembahasan seperti ini akan lebih detail dibahas dalam kitab-kitab fiqih semua madzhab. Namun yang lebih menjadi titik tekan para ulama adalah kesamaan agama dan kualitas bergama. Dan ini juga yang ditekankan oleh semua madzhab fiqih yang empat. Minimal mereka yang menikah itu harus sesama muslim, terlebih untuk perempuan muslimah, jangan sampai terulang cerita cinta yang berseberangan, menikah dengan non muslim. Dengan demikian, jika seandainya ada orang yang saling mencintai sementara  terlihat tidak sepadan, maka pernikahannya tetap sah, yang penting seiman dan seagama.  Jadi  kesepadanan atau sekufu bukanlah merupakan persyaratan yang menyebabkan  sah tidaknya sebuah pernikahan. Sekufu itu dimaksudkan agar perjalanan kehidupan kedepannya menjadi lebih baik dan harmonis.

Bagikan