
HUKUM MENGQADHA’ SHOLAT KETIKA SAKIT
Seseorang yang sakit, tetap diwajibkan shalat sesuai dengan kondisinya, yaitu dengan berdiri jika mampu atau duduk atau berbaring atau dengan isyarat lisan sementara kedua kakinya menghadap kiblat dengan memberi isyarat ruku’ dan sujud.




