KESAKSIAN ZINA

KESAKSIAN ZINA

Pertanyaan :

Dalam islam, orang yang zina akan mendapat qisas atau hukuman, bila hal itu telah disaksikan oleh 4 orang. Bila yang menyaksikan hanya satu orang, maka hukuman tersebut dapat berbalik didapat si saksi dengan tuduhan fitnah. Pertanyaan-nya, sekarang kan zaman sudah modern. Lalu semisal yang menyaksikan satu orang, kemudian orang tersebut merekamnya sehingga bisa disaksikan oleh orang banyak. Apakah orang yang zina tadi mendapat qisas? Lalu bagaimana sikap yang harus diambil oleh saksi, atas pernyataan bahwa menyebar keburukan orang lain kan tidak diperbolehkan?

Jawaban :

Islam mengatur dengan sangat terperinci tentang saksi dari kasus perzinaan. Mulai dari jumlah saksi dan syarat-syarat yang harus terpenuhi dari saksi. Ini agar seseorang muslim tidak dengan mudah menuduh seseorang berbuat zina atau qazaf. Sebab, risiko yang ditanggung orang yang menuduh berbuat zina bila tidak terbukti sangat besar. 

Para ulama berpendapat perzinahan harus dibuktikan oleh empat orang saksi yang melihatnya secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Ini berlandaskan pada keterangan QS an-Nisa ayat 15 :

وَٱلَّـٰتِی یَأۡتِینَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ مِن نِّسَاۤىِٕكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُوا۟ عَلَیۡهِنَّ أَرۡبَعَةࣰ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِی ٱلۡبُیُوتِ حَتَّىٰ یَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ یَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِیلࣰا

Artinya : Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji diantara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.

Juga dalam surah an-Nur ayat 4 dan 13 :

وَٱلَّذِینَ یَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَأۡتُوا۟ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَـٰنِینَ جَلۡدَةࣰ وَلَا تَقۡبَلُوا۟ لَهُمۡ شَهَـٰدَةً أَبَدࣰاۚ وَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ

[Surat An-Nur 4]

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

لَّوۡلَا جَاۤءُو عَلَیۡهِ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَاۤءَۚ فَإِذۡ لَمۡ یَأۡتُوا۟ بِٱلشُّهَدَاۤءِ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ عِندَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡكَـٰذِبُونَ

[Surat An-Nur 13]

Artinya  : Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak datang membawa empat saksi? Oleh karena mereka tidak membawa saksi-saksi, maka mereka itu dalam pandangan Allah adalah orang-orang yang berdusta.

Semuanya menjelaskan bahwa tuduhan perbuatan zina harus menghadirkan empat orang saksi, termasuk yang menuduh. Bila tidak dapat terpenuhi, risiko yang diterima penuduh adalah hukum cambuk sebanyak 80 kali. Begitu pula sebaliknya, jika tuduhan-nya benar dan dikuatkan dengan 4 orang saksi, maka pezina akan dirajam bagi zina muhsan atau didera 100 kali bagi zina ghairu muhshon.

Pada masa Rasulullah  Saw terdapat di antara kalangan muslim, yakni Syarik bin Sahma yang dituduh Hilal bin Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Rasulullah pun memerintahkan untuk mengajukan saksi dan mengingatkan bahwa apabila tidak terpenuhi maka penuduh dikenakan hukuman (had). Oleh karena itu,  ketentuan empat saksi tidak bisa digantikan oleh video rekaman.  “Dalam masalah persaksian, apalagi khususnya dalam kasus zina, maka syaratnya persaksian itu harus melihat langsung, bukan dengan gambar atau video atau melalui CCTV dan sebagainya.

Bagikan