Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya seseorang jika ingin Puasa Asyura tapi masih punya utang puasa Ramadhan ?
Jawaban :
Hukumnya boleh. Melakukan puasa sunnah termasuk Asyura, atau tarwiyah dan Arafah dll sebelum menyelesaikan qadha’ puasa Ramadhan, dengan catatan selama waktunya masih lapang dan longgar. Puasanya pun sah sekaligus dapat pahala. Hanya saja, Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa “Disunnahkan menyegerakan / menyelesaikan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah puasa qadha’nya. Begitu pula menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul, Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23).