Pertanyaan :
Assalamualaikum Abah, Pangapunten bagaimana hukum mengqodho sholat saat sakit ? Nyuwun pencerahannya..
Jawaban :
Seseorang yang sakit, tetap diwajibkan shalat sesuai dengan kondisinya, yaitu dengan berdiri jika mampu atau duduk atau berbaring atau dengan isyarat lisan sementara kedua kakinya menghadap kiblat dengan memberi isyarat ruku’ dan sujud.
Karena itu, meninggalkan shalat selama sakit adalah sebuah kesalahan. Selama akal kita sehat dan masih bisa berpikir maka sesungguhnya tetap wajib shalat sesuai dengan kedaan kita. Firman Allah SWT:
{لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا}
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).
Intinya, seseorang yang sakit boleh tidak meninggalkan shalat selama akalnya masih ada dan pikirannya sehat. Ia hendaknya shalat sesuai dengan kondisinya saat itu.
Oleh karena itu, jika ditinggalkan, maka wajib untuk mengqadha shalat-shalat yang di tinggalkan selama sakit tadi.