Pertanyaan :
Apakah hukum sholat ghoib itu sunnah atau fardhu kifayah? Lantas bila fardhu kifayah, apakah bila tidak ada yang melaksanakan sholat ghoib semuanya berdosa?
Jawaban :
Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Jika jenazah tidak ada ditengah tengah kita, maka dianjurkan sholat ghoib dan hukumnya juga fardhu kifayah. Maka bila telah ada yang mensholatkan, walau hanya satu orang, kewajiban kita telah gugur. Namun jika tidak ada seorang pun yang mensholatinya, maka orang Islam yang tahu dan punya kesempatan untuk mensholati tapi sengaja tidak mau mensholatinya, maka mereka akan berdosa.