PANDANGAN ISLAM TERKAIT OPERASI KECANTIKAN

OPERASI KECANTIKAN

Pertanyaanย ย ย ย ย ย ย ย  :

ย Apa pandangan Islam terkait operasi kecantikan dan memperindah anggota tubuh?

Jawaban ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  :

Operasi kecantikan yang dilakukan tanpa sebab adanya musibah atau mudarat yg menimpanya, maka dalam hal ini tidak boleh.

Dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan qaul Imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).

Atau seorang perempuan yang memiliki gigi lebih lalu ia mencabutnya; atau giginya panjang lalu ia memotongnya; atau perempuan itu berjenggot atau berkumis atau berbulu di bawah bibirnya lalu mencabutnya; dan seorang perempuan yang rambutnya pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan rambut orang lain; Semua ituย  adalah termasuk perbuatan yang dilarang, karena mengubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT.ย 

Namun, jika operasi kecantikan itu disebabkan karena adanya sesuatu hal yang menimpanya, jika tidak operasi akan menimbulkan mudharat pada dirinya, maka diperbolehkan.

At-Thabari berpendapat: jika ada bagian tubuh yang menimbulkan madarat dan rasa sakit. Seperti, seorang perempuan yang memiliki gigi lebih atau giginya panjang yang mengganggunya ketika makan, atau memiliki jemari lebih yang mengganggunya atau menjadikan sakit maka boleh mencabut atau memotongnya. Dalam masalah yang terakhir ini, laki-laki sama dengan perempuan.ย 

Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.

ูŠูŽุฌููˆุฒู ู†ูŽู‚ู’ู„ู ุงู„ู’ุนูุถู’ูˆู ู…ูู†ู’ ู…ูŽูƒูŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฌูุณู’ู…ู ุงู„ู’ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ู ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽูƒูŽุงู†ู ุขุฎูŽุฑูŽ ู…ูู†ู’ ุฌูุณู’ู…ูู‡ู ู…ูŽุนูŽ ู…ูุฑูŽุงุนูŽุงุฉู ุงู„ุชูŽู‘ุฃูŽูƒูู‘ุฏู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ูู’ุนูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽูˆูŽู‚ูŽู‘ุนู ู…ูู†ู’ ู‡ุฐูู‡ู ุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ููŠูŽู‘ุฉู ุฃูŽุฑู’ุฌูŽุญู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุถูŽู‘ุฑูŽุฑู ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุชูŽู‘ุจู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุจูุดูŽุฑู’ุทู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุฐู„ููƒูŽ ู„ูุฅููŠุฌูŽุงุฏู ุนูุถู’ูˆู ู…ูŽูู’ู‚ููˆุฏู ุฃูŽูˆู’ ู„ูุฅูุนูŽุงุฏูŽุฉู ุดูŽูƒู’ู„ูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ูˆูŽุธููŠู’ููŽุชูู‡ู ุงู„ู’ู…ูŽุนู’ู‡ููˆุฏูŽุฉู ู„ูŽู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู„ูุฅูุตู’ู„ูŽุงุญู ุนูŽูŠู’ุจู ุฃูŽูˆู’ ุฅูุฒูŽุงู„ูŽุฉู ุฏูŽู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูุณูŽุจูู‘ุจู ู„ูู„ุดูŽู‘ุฎู’ุตู ุฃูŽุฐู‹ู‰ ู†ูŽูู’ุณููŠูู‘ุง ุฃูŽูˆู’ ุนูุถู’ูˆููŠู‹ู‘ุง

Artinya, โ€œBoleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,โ€ (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).

Bagikan