PILAR DAN TUGAS SANTRI MASA DEPAN
Pemerintah telah menerbitkan regulasi tentang percepatan keuangan syariah, misalnya Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan juga regulasi-regulasi lain terkait dengan ekonomi syariah. Pesantren harus terlibat di dalam upaya pengembangan ekonomi syariah, pesantren harus menghasilkan rijalul iqtishadiyah. Sekarang sedang digerakkan untuk memperkuat produk halal, philantropi atau zakat, infaq dan sedekah dan perbankan serta usaha-usaha syariah. Pesantren harus menjadi agen ekonomi syariah tersebut.