KABAR GEMBIRA BAGI SEMESTA – EDISI 194 SEPTEMBER 2023

Edisi kali ini kami mengangkat tema “Kabar Gembira Bagi Semesta” anda dapat menemukan wawasan baru serta hiburan yang berharga.
BERJUANG TANPA PAMRIH – EDISI 193 AGUSTUS 2023

Tema majalah “Berjuang Tanpa Pamrih”. Dengan harapaan dapat menyebarluaskan kesadaran perjuangan yang masih berlangsung di berbagai penjuru.
Memahami Pengertian Qurban dan Sejarahnya

Mengingat sejarah, pengertian ibadah qurban pertama kali disyariatkan pada zaman Nabi Ibrahim yang diperintahkan untuk menyembelih Ismail.
Larangan dan Kesalahan saat Qurban

Dalam melaksanakan ibadah Qurban, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan. Selain itu, terdapat pula kesalahan yang sering dilakukan.
BERSATU UNTUK BANGKIT – EDISI 190 MEI 2023

Majalah edisi ke-190, tim redaksi mengangkat tema “Bersatu untuk Bangkit” berlandaskan prinsip menjaga kerjasama dan gotong royong
Jabat Tangan Pengikat Tali Persaudaraan

Budaya jabat tangan antara laki-laki dan perempuan masih menjadi hal yang tabu, yang notaben menyambung tali persaudaraan.
Sejarah Dan Peristiwa Dalam Prespektif Al-Quran

Umat muslim harus menegaskan bahwa sejarah bepusat dari sari-sari Dzat Allah, dalam prespektif Al-Quran dimulai peristiwa pengusiran Adam
MENJEMPUT TAMU ISTIMEWA – EDISI 187 FEBRUARI 2023

Majalah Dasa edisi kali ini mengangkat tema “Menjemput Tamu Istimewa”. Tamu istimewa yang dimaksud adalah bulan Ramadhan. Sebelum memasuki bulan suci alangkah baiknya manusia berbenah diri salah satunya dengan bertobat.
MENCEGAH ROBOHNYA IMAN – EDISI 185 DESEMBER 2022

Majalah Dasa Edisi yang terbit di penghujung tahun sangat pas menemani momentum dalam muhasabah. Sebab tema besar yang kami angkat adalah “Mencegah Robohnya Iman”
SAH TIDAKNYA BERWUDHU DAN SHOLAT MENGGUNAKAN BARANG CURIAN SERTA WUDHU SAAT KEDINGINAN

Sebagaimana Syaikh al-Utsaimin dalam kitab al-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ menyebutkan terdapat dua pendapat. Pertama, mengatakan bahwa wudhu tidak sah karena hasil curian haram dipergunakan. Sedang pendapat kedua menyatakan wudhu tetap sah. Sebagaimana yang telah disebutkan.
