WAKAF

DASA Dana Sosial Al-Jihad Surabaya

Pengertian Wakaf.

Wakaf manfaat adalah salah satu bentuk wakaf yang tidak menggunakan uang untuk kita wakafkan. Wakaf manfaat bersifat likuid sehingga mudah diproduktifkan dan akan menjadi kekuatan ekonomi yang mensejahterakan dan memberdayakan umat. Misalkan, wakaf kendaraan pribadi untuk diproduktifkan dengan disewakan, kemudian hasilnya menjadi wakaf uang. Wakaf ruko, apartemen atau rumah untuk diproduktifkan kemudian hasilnya menjadi wakaf uang. Hasil dari manfaat aset wakaf ini digunakan untuk pendayagunaan umat yang mandiri dan berdikari. Wakaf manfaat ini ada yang permanen (muabad) ada yang semntara atau terbatas waktu (muaqot). Ada beberapa macam wakaf yakni:
Wakaf al-Quran menjadi inovasi dalam menjaga amanah yang diberikan untuk santri tahfidz dan dikelola secara penuh untuk diambil kebermanfaatan harta wakaf. Adapun DASA terus menghadirkan program-program pendukung pengembangan wakaf produktif dalam upaya memaksimalkan segala potensi untuk pendayagunaan umat yang mandiri dan berdikari.
Wakaf tanah adalah berwakaf untuk penyediaan dan pengelolaan aset tanah secara berkelanjutan. Kemudian mengambil keuntungan atau hasil dari pengelolaan aset wakaf tersebut. Surplus tersebutlah yang digunakan menjadi sumber dana guna pemberdayaan bersama dalam pembangunan pesantren berkelanjutan. Adapun Wakaf tanah bisa berupa lahan ataupun berupa uang sebagai tebusan yang digunakan untuk menebus tanah gedung pesantren